Mahkamah Rayuan Iskandariah akhirnya membebaskan para mahasiswi gerakan “7 Pagi”, Sabtu (7/12/2013) semalam. Perintah bebas itu diberikan terhadap 14 mahasiswi yang telah cukup umur yang sebelumnya dijatuhkan hukuman penjara 11 tahun 1 bulan, portal dakwatuna dipetik.
Sebelumnya, tuduhan yang dihadapkan kepada mereka adalah melakukan kerusakan, mempertontonkan kekuatan, melakukan perkumpulan massa, dan pemilikan senjata. Mahkamah Rayuan mengeluarkan perintah bebas terhadap tuduhan pemilikan senjata, namun tetap menjatuhkan hukuman satu tahun untuk tuduhan melakukan kerusakan, mempertontonkan kekuatan, dan melakukan perkumpulan massa.
Hukuman penjara satu tahun ini digantungkan (tidak dilaksanakan). Para mahasiswi tersebut boleh keluar dan tidak tinggal di penjara, kecuali jika dalam waktu satu tahun mereka kembali melakukan “kejahatan” yang dituntut sebelumnya, mereka harus dipenjara sebesar hukuman yang dijatuhkan.
Sedangkan tujuh mahasiswi yang belum cukup umur, yang sebelumnya ditempatkan di lembaga rehabilitasi sosial juga dibebaskan dengan masa percobaan 3 bulan dengan kewajiban melapor diri setiap bulan disertai keterangan seorang ahli sosial.
Menanggapi putusan mahkamah rayuan ini, juru bicara kumpulan peguam para mahasiswi tersebut menyatakan masih belum berpuas hati.
Kumpulan peguam tersebut masih menuntut agar para mahasiswi berkenaan dibebaskan dari semua tuduhan, dan dapat bebas secara penuh. Hal itu kerana penangkapan dan penahanan mereka tidak mengikut undang-undang. Mereka melakukan demonstrasi aman yang menjadi hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Sedangkan para mahasiswi yang dibebaskan menyatakan tidak akan berhenti melakukan demonstrasi menuntut tumbangnya penguasa kudeta. Pengalaman ditangkap, ditahan, dan dijatuhi penjara 11 tahun tidak akan membuat mereka takut dan menghentikan aksi. Bahkan pengalaman ini akan menambah mereka lebih bersemangat.
Monday, December 9, 2013
21 Orang Mahasiswi “7 Pagi” Akhirnya Dibebaskan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write commentsNote: Only a member of this blog may post a comment.