Tuesday, March 13, 2012

Hukum Berkhatan Lelaki Dan Perempuan

http://www.sinarharian.com.my/polopoly_fs/1.9294.1322797862!/image/image.jpg_gen/derivatives/landscape_400/image.jpgDalam agama Islam, khatan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama dan bagi wanita ianya mampu meningkatkan kemulian dan mertabat wanita itu sendiri. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khatan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khatan:

Seperti yang diungkapkan oleh para ahli kedoktoran bahwa khatan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian perubatan membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhatan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya seperti AIDS, Barah alat kelamin dan bahkan Barah rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhatan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan masyarakat non muslim di Eropa dan AS melakukan khatan.

Hukum Khatan

Dalam fikih Islam, hukum khatan berbeza antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeza pendapat mengenai hukum khatan baik untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khatan untuk lelaki:

Menurut jumhur (majoriti ulama), hukum khatan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khatan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khatan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khatan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khatan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khatan pun demikian.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khatab wajib adalah:

1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khatan ketika berumur 80 tahun, beliau khatan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khatan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khatan.

2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhatan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.

3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhatanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.

4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khatan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khatan wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

5. Memotong anggota tubuh yang tidak boleh tumbuh kembali dan disertai rasa sakit, tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.

6. Khatan merupakan tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

Manakala Dalil-dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khatan tidak wajib adalah:

1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khatan;

2. Hadist di atas menyebutkan khatan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memendekkan kuku, maka secara logiknya khatan juga sunnah.

3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khatan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khatan di sini termasuk yang wajib.

Hukum Khatan untuk perempuan

Hukum khatan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebahagian mengatakan itu sunnah dan sebahagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama berkenaan hukum khatan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist berkaitan khatan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya. Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khatan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang boleh dijadikan rujukan dalam masalah khatan perempuan dan tidak ada sunnah yang boleh dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khatan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling popular tentang khatan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhatanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khatan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais.

Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khatan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khatan bagi perempuan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khatan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khatan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Apa yang dipotong dari perempuan

Imam Mawardi mengatakan bahwa khatan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip balaong(cengger) ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khatan pada perempuan adalah memotong bahagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khatan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bahagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khatan bahwa kesalahan besar dalam melaksanakan khatan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia.

Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khatan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khatan Fir'aun".

Beberapa kajian perubatan membuktikan bahwa khatan seperti ini boleh menimbulkan kesan negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebahagian ahli perubatan menyatakan bahwa khatan model ini juga boleh menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khatan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam mengkhatan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum boleh menunjukkan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khatan perempuan boleh menimbulkan kesan negatif, maka boleh dipastikan keharaman tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak boleh terjamin pelaksanaan khatan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk boleh melaksanakan khatan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya ditunggu sehingga bayi agak besar untuk melakukan khatan perempuan .

Waktu khatan

Waktu wajib khatan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khatan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak boleh terpenuhi.

Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh setelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khatan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khatan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. mengkhatan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhatan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Walimah Khitan

Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khatan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khatan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khatan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.

-iluvislam

1 comment:
Write comments
  1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khatan ketika berumur 80 tahun, beliau khatan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khatan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khatan.

    begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhatan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
    .........prkataan konon tidak sesuai digunakan apabila mengutarakan hal2 agama krana ia mengambarkan ketidak pastian.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.